Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA CALON PENERIMA DAN PROSEDUR PENYALURAN BANTUAN KEPADA KEGIATAN PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERTANIAN DAN PENGELOLAAN HASIL PERTANIAN PROGRAM PENGETASAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
Menjamin tertibnya penyaluran, pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan pada Kegiatan Pengembangar, Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Kota Batam Program Pengentasan Kemiskinan, maka dipandang perlu untuk membuat kriteria dan prosedur bagi masyarakat calon penerima bantuan kegiatan, Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan yang disalurkan berupa Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pihak Ketiga
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Kriteria Calon Penerima dan Prosedur Penyaluran Bantuan Pada Kegiatan Pengembangan Usaha Budidaya Pertanian dan Pengolahan Hasil Pertanian Program Pengentasan Kemiskinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017
TATA CARA PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 513
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar lebih efektif dan efesien dalam hal perjalanan dinas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Batarr. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MILIK PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 327 UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalarn hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 ; Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah, dalarn hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN SEMENTARA BLANKO SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH (SKRD) YANG MASIH MENGGUNAKAN NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LAMA
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan belum dicetaknya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang baru serta masih tersedianya blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah yang lama
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Batam Nomor 10 tahun 2016
Penggunaan Sementara adalah penggunaan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang masih menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah Lama sampai selesainya pencetakan blanko Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menggunakan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK YANG BERSYARAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN 2017 SEBELUM RENCANA PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 132 ayat (4) menyatakan bahwa pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Pengeluaran kas yang bersifat mengikat merupakan pengeluaran kas untuk belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan dengan jumlah yang cukup untuk setiap bulan dalam Tahun Anggaran 20 17
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 01 Tahun 2017
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2017 NOMOR 508
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
ABSTRAK:
Ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PerDa Kota Batam No. 3 Tahun 2015
MENETAPKAN PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN WAJIB TAHUN ANGGARAN 2017 SEBELUM RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2017 DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa sistem jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; bahwa untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja dan atau dalam ikatan kerja dengan perusahaan/ pengusaha yang menggunakannya, maka perlu adanya program perlndungan tenaga kerja yang menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi perusahaan
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Kepesertaan Dan Jaminan, Tata Cara pendaftaran, Besaran dan Tata cara pembayaran Iuran Sanksi administratif; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka tertib administrasi dalam pemberian cuti dipandang perlu diatur prosedur pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
UU No.53 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 976; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti, Cuti PNS; Prosedur Pemberian Cuti, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang USAHA WARUNG INTERNET
ABSTRAK:
Pengendalian/pengawasan dan pembinaan usaha warung internet di kota Batam, perlu mengatur ketentuan penyelenggaraan usaha warung internet
UU NO 53 TAHUN 1999; UU NO 23 TAHUN 2014; PERDA KOTA BATAM NO. 1 TAHUN 2010
Usaha Warung Internet
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat