mekanisme dan tata kerja forum penataan ruang kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 3 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 124, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 992
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi proses penerbitan PKKPR di Kota Batam perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum
Penataan Ruang Kota Batam, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.5 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.15 Tahun 2021; Perda Prov.Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2021; Perwali Batam No.60 Tahun 2021; Perwali Batam No.3 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 121 Tahun 2022
di lingkugan pemerintah kota batam - pedoman pengelolaan risiko
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 989
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian Risiko. dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang
dapat digunakan untuk mengelola Risiko di
lingkungan Pemerintah Kota Batam. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perwali Batam No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
117 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 119 Tahun 2022
pemerintah kota batam tahun 2022 - perubahan rencana kerja
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 987
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2022
ABSTRAK:
Perkembangan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 menunjukkan adanya
ketidaksesuaian kerangka ekonomi Daerah dan
keuangan Daerah. kebijakan nasional terkait penanganan wabah Covid-19 berdampak pada struktur pendapatan dan belanja pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2022. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, disebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2022.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.40 Tahun 2020; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.8 Tahun 2016; Perwali Batam No.43 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 944
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Recana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Tahun 2023
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bahwa perlu ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah termasuk di tingkat kecamatan dengan Peraturan Walikota tiap-tiap tahun anggaran. Untuk itu, Rencana Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Batu Ampar perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Batam Tahun 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PErmendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016; Perwali Batam No. 74 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam periode 1 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023. Peraturan ini juga menentukan sistematika dokumen Renja Perangkat Daerah dan fungsi dari Renja tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 75 Tahun 2022
dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah - keringanan pokok piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 943
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran angka huruf Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor Tahun 2020 tentang Pencegahan
penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana dalam penanganan dampak ekonomi Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan
atau pembebasan pajak daerah serta perpanjangan waktu pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban perpajakan. untuk mengurangi beban ekonomi yang masih dirasakan masyarakat dan dunia usaha serta untuk menggairahkan kembali geliat pertumbuhan ekonomi akibat dampak Corona Virus Disease, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk memberikan
stimulus insentif fiskal dalam bentuk pemberian
keringanan pembayaran pokok piutang pajak dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Imendagri No.1 Tahun 2020; Perda Batam No.10 Tahun 2011; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.7 Tahun 2017; Perwali Batam No.55 Tahun 2018
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 74 Tahun 2022
kota batam tahun 2023 - rencana kerja pemerintah daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 942
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan program Rencana Pembangunan Kota Batam berdasarkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.81 Tahun 2022; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam peraturan wali kota batam ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Batam Tahun 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 73 Tahun 2022
PERWALI Kota Batam No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kota batam - pedoman pengelolaan dan standar operasional prosedur
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 941
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
Guna mewujudkan pemerintahan yang
transparan dan akuntabel sebagai salah satu syarat penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan suatu pedoman pengelolaan pelayanan
informasi dan dokumentasi. dalam rangka meningkatkan pelayanan
informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan
informasi dan dokumentasi di Kota Batam. dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun
2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan
Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor Tahun
2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pedoman Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.61 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.3 Tahun 2017; Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2021; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip-prinsip pelayanan publik, struktur organisasi dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pada Saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku
Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Penrelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 534) dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
68 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 940
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dan menindaklanjuti hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tata kerja, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah pada Dinas Kesehatan Kota Batam dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 36 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur struktur organisasi hingga sumber daya manusia di lingkungan UPTD RSUD Embung Fatimah serta mengatur tata kerja, tugas pokok, fungsi hingga uraian tugas UPTD tersebut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 71 Tahun 2022
PERWALI Kota Batam No. 42 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 939
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Perwali Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat perlu disesuaikan dengan menetapkan sebuah Peraturan Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen PAN & RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016; Perwali Batam No. 78 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas salah satu Dinas Daerah Kota Batam yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan ini mengubah Perwali Batam Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 70 Tahun 2022
tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas dinas komunikasi dan informatika - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 27 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, 02/06/2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaskud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 27 Tahun
2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Permenpanrb No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batam No.68 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam No.27 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Batam No.27 Tahun 2022 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat