di lingkugan pemerintah kota batam - pedoman pengelolaan risiko
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 989
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian Risiko. dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang
dapat digunakan untuk mengelola Risiko di
lingkungan Pemerintah Kota Batam. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Batam tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kota Batam.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perwali Batam No.10 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
- 117 hlm
|