Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Oaerah Kola Oenpasar Nomor 10 Tahun 2014
Pasal 1 Laporan keuangan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota
Denpasar perlu melakukan pemberdayaan terhadap Gerakan Koperasi;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Diktum Kedua Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 123 I Kep I
M.KUKM I X I 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar
dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan
Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan
Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 123 I Kep I M.KUKM I 2004
Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota
Denpasar ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat
(3) dan Pasal 23 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Harga Pakaian
Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Besaran Kompensasi Tim
Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017
STANDAR HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Ketentuan standar satuan harga pakaian dinas dan
atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020
peraturan daerah kota denpasar - pengarusutamaan gender
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3/JDIHDenpasar/13halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
b. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gende diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender skala Kabupaten/Kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum ;
2. Tugas dan Kewenangan ;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan ;
4. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;
5. Partisipasi Masyarakat ;
6. Pembinaan ;
7. Pendanaan ;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020
peraturan walikota denpasar - Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada nomenklatur kelembagaan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Pejabat Pembuat AKte Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yan Membidangi Pelayanan Lelang Negara dalam Pembuatan Akte atau Risalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016;
5. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2016;
6. Peraturan Pemeintah No. 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar No.8 Tahun 2016;
9. Peraturan Walikota Denpasar No.50 Tahun 2014;
10. Peraturan Walikota Denpasar No.14 Tahun 2015.
Mengubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dan diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan dalam Lamiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah atas pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan
insentif pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah .
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kata Denpasar, serta mampu
memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengawasan diperlukan standardisasi dan tata cara pengawasan perizinan berusaha oleh perangkat daerah demi mewujudkan
kepastian berusaha bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan
terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus dan/ atau
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Be bas melalui subsistem pengawasan pada sistem Online Single Submission;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Hak,Kewajiban,dan tanggung Jawab Pelaku Usaha,Koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Subsistem Pengawasan,Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
-
-
60 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Denpasar
Nomor 21 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaran Pelayanan Perijinan
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan perijinan yang prima sangat
diperlukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara efisien dan transparan sehingga akan mensejahterakan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP) pada
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman
Modal Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor l Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 1995
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001
Pasal 2 Sistem Prosedur Tetap/Standard Operating Procedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pendidikan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Mengikuti Pendidikan, Kursus/ Penataran/ Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
meningkatkan kinerja dan tuntutan nasional serta
tantangan global untuk mewujudkan Pemerintahan
yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme
dan kompetensi sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Biaya
Pendidikan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Mengikuti Pendidikan,
Kursus / Penataran/ Pelatihan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
KETENTUAN UMUM
JENIS BIAYA PENDIDIKAN
Pasal 9 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Lain yang Sah untuk Perbekel dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Lain yang Sah untuk Perbekel dan Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penerimaan Lain yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa; BAB III Besaran Pendapatan Asli Desa; BAB IV Tambahan Beban Kerja; BAB V Pembiayaan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Isi 6 Halaman, Lampiran 12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat