Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2016

Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Denpasar ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan atau Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan