Pasal 4 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Denpasar ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat