TENTANG-PERTANGGUNGJAWABA-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992 ,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Oaerah Kola Oenpasar Nomor 10 Tahun 2014
- Pasal 1 Laporan keuangan scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|