Mengubah: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dan diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 3. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan dalam Lamiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat