PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LB.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2017, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2017.
Perda Ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN - PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi dan memberdayakan petani dan nelayan dalam menghadapi kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak pada petani dan nelayan perlu diupayakan perlindungan petani dan nelayan tradisional;
Perlindungan petani dan nelayan tradisional diarahkan untuk kemandirian dan daya saing agar dapat hidup layak dan sejahtera;
Sesuai dengan amanah UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, maka kebijakan perlindungan petani dan nelayan tradisional perlu didukung peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2005; UU No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembudidaya Ikan dan Nelayan Tradisional, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi pertanian dan perikanan; strategi pemberdayaan petani dan nelayan; pemasaran hasil pertanian dan perikanan; standar mutu; pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan; persyaratan sederhana; Lembaga Pembiayaan Petani dan Nelayan; jaminan keselamatan nelayan, diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan, perlu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu;
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu, sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperlukan pengaturan teknis di daerah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
U No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 101 Tahun 2014; Permen LH No. 6 Tahun 2009; Permen LH No. 30 Tahun 2009; Permen LH No. 1 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 17 Tahun 2012; Permen LH No. 5 Tahun 2013; Permen LH No. 5 Tahun 2014; Permen LH dan Kehutanan RI No. P.30/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Masyarakat; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Perizinan; Ekologi Wisata (Eko-Wisata); Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Laboratorium Lingkungan; Penghargaan; Pembinaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Semua perizinan yang terkait dengan pengelolanan lingkungan hidup yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang• undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 29 Agustus 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 TAhun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2017
APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2017 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNG ANGGARAN 2017.
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, agar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan rasa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2017, perlu melakukan Perubahan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2017.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No, 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan P No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 10 tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahung Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undag-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2026
UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 50 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 11 Tahun 2012; PERDA Kab. Tanjabtim Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Ruang Lingkup; Pembangunan Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Daerah; Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
26 hlmn; 1 pnjlsan; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk melindungi moral dan budaya masyarakat akibat peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu dilakukan larangan terhadap peredaran minuman beralkohol;
Larangan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dengan ditetapkanya Perpres No. 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturao minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tabun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2003; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 9.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah judul Bab III; Bab V.
Menghapus ketentuan Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kab. Tanjung Jabung Timur yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan kegiatan pemerintahan;
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah serta partisipasi langsung masyarakat;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umurn, dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kab. Tanjung Jabung Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: Ruang Lingkup; Ketertiban Umum; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administrasi dan besarnya denda administrasi; mengenaibentuk dan tata cara pemberianlaporan, saran dan pertimbangan, dan perlindungan kepada pelapor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelalasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2017
KEAMANAN - KESELAMATAN - PELAYARAN - MELINTASI - JEMBATAN MUARA SABAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN YANG MELINTASI JEMBATAN
MUARA SABAK DI WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Jembatan Muara Sabak yang menghubungkan antar Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan membentang pada alur pelayaran Sungai
Batanghari merupakan aset strategis yang harus dilindungi dan dijaga agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Sejak pembangunannya, telah terjadi beberapa kali kecelakaan pelayaran yang menyebabkan kerugian, baik bagi pemilik alat angkutan perairan maupun
Pemerintah Daerah akibat kerusakan jembatan;
Dalam rangka ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran yang melintasi Jembatan Muara Sabak, perlu memberikan pengaturan serta penyediaan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi kapal-kapal yang melintasi Jembatan Muara Sabak;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2010; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2016; Permnehub No. 93 Tahun 2014; Permenhub No. 57 Tahun 2015; Kepmenhub No. 22 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. 53 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Keamanan dan Keselamatan Pelayaran yang Melintasi Jembatan Muara Sabak di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup; Kebijakan Keamanan dan Keselamatan; Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal; Kewajiban Pemandu, Pemilik dan/atau Nahkoda Kapal; Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut menyangkut teknis dan mekanisme pemanduan dan
penundaan kapal, koordinasi antar lintas sektor terkait, administrasi pemanduan dan penundaan kapal, jenis kapal dan kondisi perairan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN
ABSTRAK:
Surnber daya alam, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Kebakaran lahan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2008; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/IX/2013; Permentan No. 47/Permentan/OT.140/IV /2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Kebakaran Lahan, meliputi: Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Lahan; Penanggulangan Kebakaran Lahan; Penanganan Pasca Kebakaran Lahan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pelaksanaaan Rehabilitasi Lahan diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat