Perda ini mengatur mengenai Keamanan dan Keselamatan Pelayaran yang Melintasi Jembatan Muara Sabak di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup; Kebijakan Keamanan dan Keselamatan; Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal; Kewajiban Pemandu, Pemilik dan/atau Nahkoda Kapal; Penerimaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat