Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembudidaya Ikan dan Nelayan Tradisional, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat