PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat;
Untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja dan/atau dalam ikatan kerja dengan pemberi kerja, perlu adanya program perlindungan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi pemberi Kerja;
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
dipandang perlu membentuk Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 2015; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46Tahun 2015; Permenaker No. 44 Tahun 2015; Permenaker No. 1 Tahun 2016; Permenaker No. 23 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kepesertaan dan Program Kepesertaan; Tata Cara Pendaftaran; Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non PNS; Kepesertaan Perangkat Desa; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Pembayaran Manfaat; Sanksi Administratif; Pengawasan dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2018
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan untuk mengoptimalkan mekanisme perencanaan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu mengembangkan sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis
elektronik (e-planning);
Sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik merupakan perwujudan penyelarasan perencanaan pembangunan di daerah yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah, sehingga dipandang perlu menyusun tata Cara Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (e-planning).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun
2017; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS ELEKTRONIK (E-PLANNING) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Kedudukan; Pengelolaan Aplikasi E-Planning; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pendamping, Seleksi dan Pendalaman; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Dicabut sebagian dengan
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan terpadu satu pintu;
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan serta penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu sehingga perlu diganti.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 28 Tuhan 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP no. 88 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 1331/MENKES/PER/C/2002; Permenkes No. 920/MENKES/PER/XII/1986; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 36/M-DAG/PER/3/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenakertrans No. PER.07/MEN/IV/2008; Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; Per Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kep BPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/4/2009; PermenagLH No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permentan No. 39/PERMENTAN/OT.140/6/2010; Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2013; Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2014; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 31 Tahun 2016; Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012; Permenkes No. 19 Tahun 2013; PErmendikbud No. 81 Tahun 2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permentan No. 70/PERMENTAN/PD.200/6/2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Per Kep BPN No. 5 Tahun 2015; PermenKUKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015; Permenaker No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Permenperin No. 64/M.IND/PER/7/2016; Permenaker No. 17 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 20 tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenkes No. 9 Tahun 2017; Permenkes No. 28 Tahun 2017; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BPOM No. HK.03.1.23.04 12.2205 Tahun 2012; Perka BKPM No. 4 Tahun 2014; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; Per BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 20 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standardisasi; Rekomendasi, Penandatanganan dan Pelaporan; Pembinaan, PEngawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Ketentuan angka 23 pada Lampiran Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 tentang Jenis dan Standarisasi Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur diubah,
b. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
146 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Agar Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi JKN dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pemanfatannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbub No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber dan Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
8 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH - DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang persampahan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi
tempat pemrosesan akhir sampah pada Dinas Lingkungan Hidup perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR - AREA PASAR - BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR DI AREA PASAR YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu membentuk Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional, meliputi: Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir Area Pasar; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm.; Lampiran I dan II 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018
PEDOMAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penataan ruang daerah perlu dilakukan
koordinasi antarperangkat daerah dan antartingkat Pemerintahan dengan membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Tanggung Jawab Penataan Ruang daerah; Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Struktur Organisasi TKPRD; Pelaksanaan Koordinasi TKPRD; Laporan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat berlakunya Perbup ini, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD pada RSU Nurdin Hamzah berjalan dengan tertib, lancar, efisien dan efektif serta akuntabel, perlu membentuk pedoman pengelolaan keuangan BLUD pada RSU Nurdin Hamzah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada RSU Nurdin Hamzah
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.61 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2013; PERBUP No.15 Tahun 2014; PERBUP No.16 Tahun 2014;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD pada RSU Nurdin Hamzah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Keuangan BLUD; Pendapatan dan Belanja; Perencanaan; Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA); Perubahan RBA dan DPPA; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
25 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 66 Tahun 2017
JENJANG NILAI - PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA - RSU NURDIN HAMZAH - PENYELENGGARA POLA - PENGELOLAAN KEUANGAN - BLUD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2017/NO 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN /ATAU JASA PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH SEBAGAI PENYELENGGARA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD, dipandang perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan /atau Jasa pada RSU Nurdin Hamzah sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada RSU Nurdin Hamzah sebagai Penyelenggara Pola Pengadaan Keuangan BLUD
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 65 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN - DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2017/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK07/2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK/.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018, yang meliputi; PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; PENYALURAN DANA DESA; PENGGUNAAN DANA DESA; PELAPORAN DANA DESA; SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 hlm.; Lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat