PEDOMAN DAN STANDAR - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu didukung dengan perjalanan dinas; Dalam rangka pelaksanaan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, tertib, efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013.
- Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Penandatanganan Surat Tugas dan SPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 40 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 15 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|