PENANGGULANGAN - BAHAYA KEBAKARAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- bahwa bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik dalam bentuk korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif, efektif, dan responsif;
bahwa dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran
- UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri PU Nomor 5/PRT/M/2008; Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009; PERDA Nomor 7 Tahun 2012; PERDA Nomor 11 Tahun 2012
- PERDA ini Mengatur Mengenai Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Rencana Induk Sistem Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai ketentuan teknis pelaksanaannya diatur dengan Perbup.
- 14 hlmn
|