Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2013

PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Rencana Induk Sistem Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO 19
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan