ORGANISASI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam Kinerja organisasi Kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 15 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2003 Nomor 33 Seri A) diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan terpadu satu pintu;
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan serta penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu sehingga perlu diganti.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 28 Tuhan 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP no. 88 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 1331/MENKES/PER/C/2002; Permenkes No. 920/MENKES/PER/XII/1986; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 36/M-DAG/PER/3/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenakertrans No. PER.07/MEN/IV/2008; Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; Per Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kep BPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/4/2009; PermenagLH No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permentan No. 39/PERMENTAN/OT.140/6/2010; Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2013; Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2014; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 31 Tahun 2016; Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012; Permenkes No. 19 Tahun 2013; PErmendikbud No. 81 Tahun 2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permentan No. 70/PERMENTAN/PD.200/6/2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Per Kep BPN No. 5 Tahun 2015; PermenKUKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015; Permenaker No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Permenperin No. 64/M.IND/PER/7/2016; Permenaker No. 17 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 20 tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenkes No. 9 Tahun 2017; Permenkes No. 28 Tahun 2017; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BPOM No. HK.03.1.23.04 12.2205 Tahun 2012; Perka BKPM No. 4 Tahun 2014; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; Per BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 20 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standardisasi; Rekomendasi, Penandatanganan dan Pelaporan; Pembinaan, PEngawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Ketentuan angka 23 pada Lampiran Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 tentang Jenis dan Standarisasi Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur diubah,
b. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
146 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - SEKOLAH PENGGANTI KOMITE - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENGGANTI KOMITE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan aksesibilitas serta muti di bidang Pendudukan khususnya tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) perlu adanya tindak lanjut melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengganti Komite;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 9 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 11 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan BOS Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pedoman BOS Pengganti Komite; Penetapan Alokasi BOS Pengganti Komite; Perhitungan BOS Pengganti Komite.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
5 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004
PEMBENTUKAN KECAMATAN - PENATAAN DESA - KELURAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2004/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan perkembangan dan kemajuan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau; perlu upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; bahwa mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat; dipandang perlu untuk melakukan penataan pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa penataan pemerintahan kecamatan dilakukan dengan membentuk Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak sebagai hasil pemecahan dan atau penggabungan kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau; bahwa penataan desa dan kelurahan dilakukan dengan membentuk kelurahan baru serta mengatur kembali desa dan kelurahan yang menjadi binaan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur sehingga dapat meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Tanjabtim No. 20 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukota; Penataan Desa dan Kelurahan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi pusat, serta regional maupun daerah dan kerangka pendanaan rencana dipandang perlu program dan melakukan kegiatan Perubahan prioritas Atas daerah, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023,
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP no 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020 ; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2016; Perda Tanjabtim No 2 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan arahan dalam menyelenggarakan Pemerintah Pengelolaan Pembangunan, dan Penyampaian pelayanan kepada masyarakat baik bagi aparatur Pemerintah Daerah, DPRD, Lembaga Sosial Kemasyarakatan Organsasi Profesi, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Tokoh Msyarakat serta seluruh unsur danlapisan msyarakat; Bahwa Pola Dasar Pembangunan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Dokumen Induk perencanaan yang memuat visi, misi, strategi dan arahan kebijakan Pembanunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, dan kebutuhan Daerah serta aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang.
UU no. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 010/k/01/1999; Perda Kab. Tanjabtim No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pola Dasar Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2017
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - perubahan ketiga
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016, belum menampung Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 7 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 7.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2016
PERCEPATAN PENINGKATAN - CAKUPAN KEPEMILIKAN - AKTA KELAHIRAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dari/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran; Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga dipandang perlu percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN, yang meliputi; RUANG LINGKUP; SPESIFIKASI BLANGKO REGISTER AKTA KELAHIRAN DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN; PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2004
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu diiusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan tepat guna dan berhasil guna.
UU No.5 Tahun 1962 jo. UU No.6 Tahun 1969; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; dan Permendagri No.7 Tahun 1998
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Organisasi dan Tata Kerja; Modal; Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Tata Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2014
TRANSPARANSI - TATA KELOLA PEMERINTAHAN - BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TRANSPARANSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
DI BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
ABSTRAK:
Pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif Migas sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dilakukan secara efisien dan efektif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan umum masyarakat khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sektor industri migas harus harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam transparansi tata kelola sektor industri ekstraktif migas, dipandang perlu mengatur tentang Transparansi Tata Kelola Sektor Industri Ekstraktif Migas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; Perpres No. 26 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Migas, meliputi: Ruang Lingkup Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dibidang Industri Ekstraktif Migas; Data dan Informasi; Pendapatan Daerah; Pengelolaan Lingkungan; Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal; Tim Transparansi; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim penanggulangan bencana; pembentukan tim transparansi, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat