TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - perubahan ketiga
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016, belum menampung Organisasi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 7 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- 3 hlm.
|