ORGANISASI SEKRETARIAT - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonering Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata kerja; ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Sekretariat Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan ciri khas sebagai Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus sebagai motto juang pembangunan, dipandang perlu menetapkan semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa Penetapan Semboyan Kota Muara Sabak sebagaimana dimaksud huruf 'a' diatas hendaknya dilandasi dasar hukum tertulis sehingga dipahami, dimengerti dan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkannya.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjabtim No. 41 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Semboyan Kota Muara Sabak Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Semboyan; Bentuk dan Ukuran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Perdamengri No. 2 Tahun 1994; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 tanggal 18 september 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002
PENGAWASAN - PEMERIKSAAN - TERNAK - HEWAN - YANG KELUAR MASUK WILAYAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR
MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mencegah penyakit hewan menular bagi hewan-hewan yang dibawa dari dan ke Daerah Kab. Tanjung Jbaung Timur perlu diadakan pengawasan dan tindakan preventif dengan cara pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak; Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dimaksud diperlukan sarana dan biaya; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002
RETRIBUSI - PEMOTONGAN TERNAK - DI LUAR RUMAH POTONG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG
ABSTRAK:
Menggali potensi sumber Pendapatan Daerah maka pelaksanaan pemotongan ternak merupakan salah satu sumber untuk menambah pemasukan Keuangan Daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan protein hewani yang sehat makin meningkat.
UU No.6 Tahun 1967; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; dan Keppres No.44 Tahun 1999
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Jasa; Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pelaksanaan Retribusi; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2002
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT UMUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sesuai dengan standar dan untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah; Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.3 Tahun 1992; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; Keppre No.44 Tahun 1999; dan Kepmendagri No.174 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Penyetoran; Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Tk II Kab. Tanjung Jabung No. 6 Tahun 1978 tentang Tarif Pengobatan pada Instansi Kesehatan beserta perubahannya dan Perda Tk II Tanjung Jabung No. 16 Tahun 1994 tentang Tarif Pengobatan/Perawatan dan Pemakaian Fasilitas/Perlengkapan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002
TARIF AIR MINUM - PELAYANAN - BADAN PENGELOLA AIR MINUM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dlam usaha untuk dapat menutupi biaya operasional BPAM Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; dan Perda No.11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Klasifikasi Pelanggan; Besarnya Tarif; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Sanksi; dan Tarif Non Air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2002
PENYERTAAN MODAL - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - DALAM PEMBENTUKAN - PERSEROAN TERBATAS - BERBAK PASTEL
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2002/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya membangun sarana jasa telekomunikasi melalui usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga; Dalam rangka usaha penyertaan modal Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur dibidang jasa Telekomunikasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.1 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000;
PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.17 Tahun 2000; Kepmen No.44 Tahun 1999; Permendagri No.3 Tahun 1986; Permendagri No.2 Tahun 1994 jo. Permendagri No.2 Tahun 1996; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.11 Tahun 2001; dan Perda No.48 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Perda.
UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No.18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986 jo. Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; dan Kepmendagri No.170 Tahun 1997
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Ketentuan Umum bagi setiap Pemborong/Kontraktor; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; dan Peenyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2002.
Hal-hal yang beum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat