Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi; Penyetoran; Pengecualian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat