Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal Daerah; Modal dan Saham; Pembinaan; Kepengurusan; Pembagian Laba; dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat