Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 765 Tahun 2009 tentang Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012
PEMBERIAN - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka merealisasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan Pembangunan Nasional dan Provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan Kebijakan Daerah tentang Pemberian Santunan Kematian kepada Ahli Waris;
Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris yang direalisasikan dalam kebijakan Daerah sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap beban masyarakat yang tertimpa musibah kematian;
Pemberian Santunan Kematian sebagaimana diatur dalam Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur menitikberatkan pada program bantuan Pemerintah Daerah bukan pada kegiatan SKPD, sehingga perlu diubah karena tidak sesuai dengan keadaan saat ini;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Dana Santunan Kematian; Penanggungjawab dan Pelaksana Teknis Program Santunan Kematian; Syarat-Syarat Pengajuan Dana Santunan Kematian; Mekanisme Pencairan Dana Santunan Kematian; Pemberian Dana Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2017
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - PENERIMAAN LAIN YANG SAH - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN DAN
PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014, telah ditetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Beberapa ketentuan dalam Perbup Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu disempurnakan sehubungan pelaksanaan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan , dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 19.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 19 dan Pasal 20, yakni Pasal 19A.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Sekretariat Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 76 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai RPJMD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selain itu mengatur mengenai pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2008
URAIAN TUGAS - JABATAN STRUKTURAL - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2008/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi; Uraian Tugas Kepala Dinas; Uraian Tugas Sekretarid dan Kepala Sub Bagian; Uraian Tugas Kepala Bidang dan Kepala Seksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Kepbup Tanjung Jabung Timur No. 545 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2001
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pajak Hiburan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hiburan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara menagihan pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 5 september 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda No.2 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
Perda Ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
10 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2011
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2010
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2010
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran serta terciptanya sinergi antara Rencana Sektoral dan Daerah, maka dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012;
RKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010 merupakan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2010 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERBUP No. 10 Tahun 2006.
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
5 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dana Transfer Ke Daerah
yang penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk
teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
perlu melakukan penyesuaian atas penggunaan maka dana dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung
Timur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 14 Tahun 2000; UU no 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2022.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
41
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat