KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibiayai dari atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aspek keadilan dikaitkan dengan tugas kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2003
- Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pengelolaan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
- 8 hlmn; 5 pnjlsn
|