Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah; Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat