Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Monggas Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Monggas Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Muncan dan Desa Semparu Kecamatan Kopang; Sebelah Timur : Desa Semparu dan Darmaji Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Pengadang, Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Dan Desa Bunut Baok Kecamatan Praya; dan Sebelah Barat : Desa Bunut Baok dan Montong Terep Kecamatan Praya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2020
RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM MUSIM TANAM I, IT DAN Iii TAHUN 2019/2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam I, II dan III Tahun 2019/2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan produksi pertanian dan pemenuhan ketersediaan pangan yang cukup perlu adanya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar pihak — pihak yang terkait pada pelaksanaan rencana pola tanam dan tata tanam;
b. bahwa untuk mewujudkan hasil yang optimal, rencana pola tanam dan tata tanam harus dilakukan secara tertib dan baik dengan mempertimbangkan ketersediaan air dan areal layanan irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam, Musim Tanam I, Il, Il] Tahun 2019/2020.
Undang —- Undang Nomor 69 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah — Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah — Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3046); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578). Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3225); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, tentang Irigasi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3226); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2015, tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan; Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah lrigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6).
RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM MUSIM TANAM I, II, DAN II] TAHUN 2019/2020, yang terdiri atas 19 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pola Tanam dan Tata Tanam, Bab III Penyediaan Air Untuk Irigasi, Bab IV Pengaturan Air Irigasi, Bab V Sosialisasi, Bab VI Partisipasi Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pengendalian, Bab VIII Supervisi Evaluasi dan Pelaporan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah perlu disempurnakan untuk lebih meningkatkan
sinergitas pengkoordinasian perangkat daerah / unit kerja dan kebutuhan organisasi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 6 ‘Tahun 2016
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan sebagai
berikut:
a. Sekretaris Daerah, membawahi:
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi:
1. Bagian Tata Pemerintahan, membawahi;
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kerjasama
Daerah
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi;
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
c) Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat
3. Bagian Hukum, membawahi ;
a) Sub Bagian Perundang-undangan
b) Sub Bagian Bantuan Hukum
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi;
1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi;
a) Sub Bagian Pembinaan BUMD dan BLUD
b) Sub Bagian Perekonomian
c) Sub Bagian Sumber Daya Alam
2. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi;
a) Sub Bagian Penyusunan Program
b) Sub Bagian pengendalian Program
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi;
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan barang/Jasa
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Secara Elektronik
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa
d.Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Bagian Organisasi, membawahi :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
b) Sub Bagian Pelayanan Publik dan Tatalaksana
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi
2. Bagian Umum, membawahi ;
a) Sub Bagian TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
b) Sub Bagian perlengkapan
c) Sub Bagian Rumah tangga
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, membawahi ;
a) Sub Bagian Protokol
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi ;
a) Sub Bagian Perencanaan
b) Sub Bagian Keuangan
c) Sub Bagian Pelaporan
e. Jabatan Pelaksana dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Tujuan penetapan batas desa adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas desa. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Barabali dan Bujak Kecamatan Batukliang; Sebelah Timur : Desa Semparu dan Desa Monggas Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Monggas Kecamatan Kopang dan Montong Terep Kecamatan Praya; dan Sebelah Barat : Desa Montong Terep Kecamatan Praya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klafikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451) dan sesuai Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD Dinas Daerah Kabupaten Lombok Tengah seperti tertuang dalam surat Nomor : 060/ 430/ORG tanggal 11 Desember 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir pada Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klafikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 79).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 10 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umun, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Sususnan Organisasi, Bab V Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksansa Teknis Daerah Tempat Pengolahan Terakhisr Tipe A, Bab VI Eseolon Pelaksana Teknis Dinas, Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VIII Tata Kerja, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan dan pengurangan Pembayaran Pajak daerah dan retribusi daerah dalam Masa Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional dirasakan telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan, kerugian harta benda, tertekannya produktifitas sektor usaha, dan melemahnya kemampuan finansial masyarakat yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi secara luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah perlu menetapkan kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat terbatas dengan melakukan pembebasan dan pengurangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah tertentu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, eraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016
Objek Pajak Daerah yang mendapat pembebasan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Pembebasan hanya diberlakukan terhadap objek pajak daerah yang besaran nilai pembayarannya sampai dengan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Jangka waktu pembebasan terhitung mulai berlaku pada bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah melunasi pembayaran pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Pajak Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran; dan
3. Pajak Hiburan.
Besaran pengurangan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah:
a. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Hotel yang berlaku.
b. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Restoran yang berlaku.
c. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 30 % (tiga puluh perseratus) Pajak Hiburan yang berlaku.
Jangka waktu pengurangan adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pembebasan adalah Retribusi Jasa Umum yang meliputi:
1. Retribusi Pelayanan Pasar; dan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan, yaitu untuk:
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pembebasan retribusi Jasa Umum adalah sebesar 100 % (seratus perseratus).
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pasal 7
(1) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebesar
100 % (seratus perseratus).
(2) Jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Bagian Keempat
Objek, Besaran, dan Jangka Waktu
Pengurangan Retribusi Daerah
Pasal 8
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Retribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di:
a) Kompleks Pasar Karang Bulayak;
b) Kompleks Pertokoan Praya;
c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan
d) Kompleks Pertokoan Orient.
2. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagj Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bupati menetapkan rincian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa. Alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima oleh setiap desa pemanfaatanya harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan pemanfaatan alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara pembagian, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan penetapan rincian alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak daerah setiap desa di kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Penetapan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyaluran dan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGANGKATAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ARDHIA RINJANI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum bagi masyarakat pada umumnya dan bagi pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Lombok Tengah diperlukan manajemen yang baik untuk mengelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah. Untuk menjamin terlaksananya pengelolaan manajemen yang baik diperlukan SDM yang memenuhi kompetensi yang memadai baik untuk Direksi ataupun Dewan Pengawas. Untuk menjamin tersedianya SDM sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Prosedur dan Persyaratan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten TK.II Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1991. Peraturan Daerah Kabupaten TK II Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 16 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Dewan Pengawas, Tugas dan Wewenang, Penghasilan dan Jasa Pengabdian, Pemberhentian, Direksi, Kepegawaian, Pembinaan, Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sesuai nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan sejahtera;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak Pasal 5 ayat (1) bahwa setiap kabupaten/kota dapat dikatagorikan sebagai KLA apabila memenuhi hak Anak yang diukur dengan Indikator KLA;
c. bahwa Kabupaten Lombok Tengah belum memenuhi semua indikator dalam penilaian Kabupaten Layak Anak dari Kementerian PPPA, sehingga untuk mendorong mewujudkan Kabupaten Layak Anak, perlu langkah-langkah yuridis, sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat JI Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention the Prohibition and Immediete Action for Elimination of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO mengenai Pelarangan dan Tindak Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90); . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170); Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171).
PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK,yang terdiri atas 31 Pasal dari XVI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Prinsip Dan Strategi, Bab IV Hak Anak, Bab V Peran Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bab VI Koordinasi Antar Perangkat Daerah Dan Lembaga Masyarakat Terkait, Bab VII Pengawasan, Bab VIII Tanggung Jawab Orang Tua, Bab IX Kewajiban Keluarga, Bab X Tanggung Jawab Masyarakat, Bab XI Peran Dan Tanggung Jawab Dunia Usaha, Bab XII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak Dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuan Sanksi, Bab XV Penghargaan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tidak Ada
Tidak Ada
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD Lombok Tengah, Register Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Tengah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lombok Tengah.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 69 Tahun 2010;
PERDA No. 14 Tahun 2010;
PERDA No. 4 Tahun 2011;
PERDA No. 5 Tahun 2011;
PERDA No. 6 Tahun 2012;
PERDA No. 1 Tahun 2013;
PERDA No. 6 Tahun 2016.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) No. 37 Tahun 2018 Merupakan Hasil Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat