KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 10 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umun, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Sususnan Organisasi, Bab V Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksansa Teknis Daerah Tempat Pengolahan Terakhisr Tipe A, Bab VI Eseolon Pelaksana Teknis Dinas, Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VIII Tata Kerja, Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat