Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa negara telah menjamin hak setiap warga negara
dalam rangka berpartisipasi aktif untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang tentunya menjadi salah satu jaminan
yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang salah satunya demi terwujudnya penyelenggaran
pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertujuan
mensejahterakan masyarakat; bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah demi terwujudnya
kemandirian daerah dan peningkatakan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Masyarakat
Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat
Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah
Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat di Desa yang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan
berperan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa
sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa belum maksimalnya potensi yang ada di desa untuk
dimanfaatkan dalam memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat yang ada sehingga
menuntut penguatan kelembagaan badan usaha milik desa
melalui kebijakan yang sistematis, terukur dan terarah
dalam rangka perencanaan pembangunan perekonomian
desa secara berkelanjutan; bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan serta mengakomodir perkembangan,
kebutuhan serta status hukum bagi Badan Usaha Milik
Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dan transformasi
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program
nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha Bum Desa/ Bum Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha Bum Desa/Bum Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan BUM Desa/Bum Desa Bersama
Bab XVI Badan Usaha Milik Desa bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Bab XVII Ketentuan Lain-Lain
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan 61/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik 201/PMK.07/2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk
memberikan acuan bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dan kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
92 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bebas dari sampah serta mewujudkan peningkatan
Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup yang berkualitas dan berdaya saing,
perlu dilakukan pengelolaan sampah secara sistemik dan
terpadu; bahwa timbulan dan jenis sampah semakin bertambah dan
sistem pengumpulan sampah secara umum masih
bercampur dan/atau belum ada pemilahan antara sampah
rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan
sampah spesifik mulai dari sumbernya sehingga
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah dan
berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan
jika tidak dikelola dengan baik; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah berwenang untuk mengatur dan menetapkan
kebijakan strategis terkait pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IV Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab V Perizinan
Bab VI Pembiayaan dan Kompensasi
Bab VII Insentif dan Disinsentif
Bab VIII Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Sistem Informasi Pengelolaan Sampah
Bab X Peran Masyarakat
Bab XI Ketentuan Larangan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki hak
untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan;
bahwa fenomena masyarakat di Kabupaten Demak
menunjukkan bahwa pertumbuhan anak terlantar dan
anak yatim piatu terlantar mengalami peningkatan dari
waktu ke waktu; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
mewujudkan keadilan sosial dalam menyelenggarakan
kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak terlantar
dan anak yatim piatu terlantar; bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Dan Perlindungan
Anak Terlantar Dan Anak Yatim Piatu Terlantar; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Dan Perlindungan Anak Terlantar Dan Anak
Yatim Piatu Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan anak Terlantar dan anak Yatim Piatu Terlantar
Bab III Pendataan
Bab IV Perlindungan
Bab V Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Pembinaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan
dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang
seimbang, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat,
aktif dan produktif; bahwa untuk tercapainya penganekaragaman konsumsi
pangan, perlu menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk
perbaikan status gizi masyarakat yang dituangkan dalam
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Demak Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di
Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dalam
bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta sub kegiatan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diperlukan pedoman
teknis mengenai pelaksanaan ketentuan terkait Kepala
Desa sehingga tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum dan/atau kesusilaan dengan tetap memperhatikan
kearifan lokal Kabupaten Demak; bahwa adanya dinamika dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala desa, prosedur penerapan sanksi Kepala Desa,
pengaturan cuti, pelaksana harian, dan pelaksana tugas
jabatan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease
2019 sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa
Bab III Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Persiapan
Bab V Penetapan TPS
Bab VI Penyusunan Daftar Pemilih
Bab VII Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Bab VIII Penelitian, Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa
Bab IX Kampanye dan Masa Tenang
Bab X Pemungutan dan Perhitungan Suara
Bab XI Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa
Bab XII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab XIII Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Bab XIV Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
Bab XV Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab XVI Pelaporan dan Larangan Kepala Desa
Bab XVII Sanksi
Bab XVIII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
Bab XIX Penjabat Kepala Desa
Bab XX Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Bab XXI Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa dan Pelaksana Harian Kepala Desa
Bab XXII Ketentuan Lain-Lain
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022 dicabut.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan di daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan
masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembiayaan
serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 16
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan Sistem
Informasi Pajak Daerah; bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
penerapan sistem informasi pajak daerah serta dinamika
peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Demak
Nomor 16 Tahun 2021 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerapan
Sistem Informasi Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan 1 angka pada Pasal 1, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2021 diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun
perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a dapat berdaya guna dan
berhasil guna, perlu disusun perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2023, meliputi: a. fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji dan Pengiriman Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara secara Daring
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan memperlancar
proses pengajuan perubahan gaji dan pengiriman Surat
Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan
Keluarga Aparatur Sipil Negara serta dokumen pendukung
lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah
dengan memperhatikan aspek keamanan proses dan
kejelasan tanggungjawab dari masing pelaksana
keuangan, diperlukan sebuah mekanisme proses
perubahan data yang cepat, tepat dan efisien; bahwa untuk mendukung pelaksanaan proses perubahan
data yang cepat, tepat dan efisien sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme perubahan
data gaji dan pengiriman Surat Keterangan Untuk
Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur
Sipil Negara Secara Daring dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Perubahan Data Gaji Dan
Pengiriman Surat Keterangan Untuk Mendapatkan
Pembayaran Tunjangan Keluarga Aparatur Sipil Negara
Secara Daring;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN
Bab IV Mekanisme Usulan Perubahan Data Gaji ASN dan Pengiriman SKUMPTK ASN Daring
Bab V Pelaporan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat