Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai pengangkatandan pemberhentian Perangkat desa merupakan rangkaian fungsi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Desa guna mendukung kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa Perda Kabupaten Demak no. 6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu disesuaikan.
Bahwa Pasal 13 Permendagri no. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dna pemberhentian Pertangkat Desa menentukan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Perdaturan Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengangkatn dan pemberhentian Perangkat Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan daerah tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dana Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah;
Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Tim Pengisian, Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Masa Tugas, biaya, Larangan, pemberhentian, pelaksana Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018
besaran uang persediaan dan unit pelaksana teknis daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD. 2018/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008, Perda Demak Nomor 10 Tahun 2007, Perda Demak Nomor 6 Tahun 2017, Perbup Demak Nomor 33 Tahun 2012, Perbup Demak Nomor 57 Tahun 2017, Perbup Demak Nomor 58 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban uang persediaan, besaran uang persediaan OPD, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah yang
terarah, dan berkesinambungan yang berbasis pada
aspirasi masyarakat, diperlukan perencanaan dan
penganggaran pembangunan daerah yang terpadu,
sistematis, objektif, dan berkelanjutan; bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun untuk
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan
dan penganggaran; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah
memberikan pengaturan tentang proses perencanaan
sebagai dasar dari proses penganggaran daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab V Masa Reses Anggota DPRD
Bab VI Penganggaran Daerah
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten / Kota Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menetapkan besaran nilai perolehan air tanah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah Di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Pajak
Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan
Bab IV Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab V Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak
Bab VI Tata Cara Penerbitan SKPD
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Tata Cara Penyitaan
Bab X Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding
Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Insentif Pemungutan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
standar biaya kegiatan dan honorarium, pemeliharaan dan harga pengadaan barang/jasa-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD. 2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan tertib dan administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah seharusnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun Anggaran 2018 dan sehubungan dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Demak Nomor 10 Tahun 2007, Perda Demak Nomor 4 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 15 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 43 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pembagian urusan
pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota meliputi
urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan
pilihan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penetapan
Izin Gangguan telah dicabut sehingga Pemerintah Daerah
sudah tidak berwenang menerbitkan Izin Gangguan dan
memungut retribusi terhadap Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2018
unit pelaksana teknis daerah-perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten demak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD. 2018/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 061/19563 Tanggal 27 Desember 2017 Perihal: Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Demak, terdapat 9 (sembilan) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sesuai rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, penjabaran tugas, fungsi dan uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka, Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2008 tentang Nomenklatur, Jenis, Jumlah, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak; dan Keputusan Bupati Demak Nomor 061.2/443/2009 tentang Pembakuan Nomenklatur dan Akronim Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Demak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta tata kerja-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan., Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan dengan dibentuknya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak, perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2012, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan mengenai ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Demak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah , Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya mineral sub urusan geologi, telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka mensinkronisasi pengaturan
mengenai urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sub urusan geologi sesuai dengan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air
Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air
Permukaan Tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air
Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah Dan/Atau Air
Permukaan Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian/Pengusahaan Air Tanah dan/atau Air Permukaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009 dicabut.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat