Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah; Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Tim Pengisian, Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Masa Tugas, biaya, Larangan, pemberhentian, pelaksana Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat