Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subjek Pajak Bab III Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Bab IV Tata Cara Penghitungan Pajak Bab V Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak Bab VI Tata Cara Penerbitan SKPD Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Tata Cara Penagihan Bab IX Tata Cara Penyitaan Bab X Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Pajak Bab XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bab XII Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Bab XIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIV Kadaluwarsa Bab XV Insentif Pemungutan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
09 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.2
Subjek
PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah di Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan