ENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten demak diperlukan peningkatan pelayanan terhadap urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pembinaan Urusan Pemerintahan; Keetntuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak PERBUP Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Demak
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2022/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK) serta mengingat tingginya resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa khususnya bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan selain TPP karena resiko kerja dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 telah diubah untuk kedua kalinya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 Nomor 14,) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Di antara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 12A, angka 13, angka 17 dan angka 24 diubah,Ketentuan Pasal 7 diubah,Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),Ketentuan Pasal 10 diubah,5. Ketentuan Pasal 17 diubah,6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A,Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIA,Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18A,Di antara Bab VIIA dan VII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VIIB,Di antara Pasal 18A dab Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 18B,Lampiran I dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pembatasan pengaruh buruk asap rokok dan
promosi oleh produsen rokok diarahkan guna
menumbuhkan kesadaran mengenai dampak rokok dan
arti pentingnya kesehatan bagi pembangunan keluarga,
bangsa, dan negara; bahwa guna melindungi masyarakat maupun orang
perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan
asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas
hidup diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;
bahwa dalam rangka menciptakan kebijakan yang dapat
diterima dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
hukum diperlukan pengaturan mengenai kawasan tanpa
rokok yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Tempat Khusus Merokok, Satgas Penegak KTR, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intensitas Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung
membutuhkan informasi Intensitas Bangunan Gedung; bahwa Intensitas Bangunan Gedung belum diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak
Tahun 2011-2031 dan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Intensitas Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kepadatan dan Ketinggian Bangunan Gedung, Jarak Bebas Bangunan Gedung dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Demak, keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak perlu ditingkatkan sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, pelatikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa negara telah menjamin hak setiap warga negara
dalam rangka berpartisipasi aktif untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang tentunya menjadi salah satu jaminan
yang telah diuraikan dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang salah satunya demi terwujudnya penyelenggaran
pemerintahan daerah yang akuntabel dan bertujuan
mensejahterakan masyarakat; bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah demi terwujudnya
kemandirian daerah dan peningkatakan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Masyarakat
Bab III Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat
Bab IV Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
Bab V Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah
Bab VI Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Aset dalam Sumber Daya Alam Daerah
Bab VII Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab VIII Akses Masyarakat terhadap Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bab IX Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penentuan wilayah keterwakilan BPD, pelaksanaan rapat terbuka, staf administrasi BPD dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penvegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan Presiden telah menetapkan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak semakin hari semakin meningkat dan meluas, diperlukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, peningkatan pelayanan kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan juncto Pasal 20 Ayat (6) Pasal 27 ayat (7), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian IMB, persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB
Bab III Pemberian IMB
Bab IV Pelaksanaan Pembangunan
Bab V Penertiban IMB
Bab VI Pembongkaran
Bab VII Retribusi IMB
Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa
Bab XI Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
Bab XII Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIII Sosialisasi
Bab XIV Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2018
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
standar biaya kegiatan dan honorarium, pemeliharaan dan harga pengadaan barang/jasa-perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD. 2018/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan tertib dan administrasi pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah seharusnya perencanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun Anggaran 2018 dan sehubungan dengan usulan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2017, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Perda Demak Nomor 10 Tahun 2007, Perda Demak Nomor 4 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 15 Tahun 2008, Perbup Demak Nomor 43 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat