Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang, Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB Bab III Pemberian IMB Bab IV Pelaksanaan Pembangunan Bab V Penertiban IMB Bab VI Pembongkaran Bab VII Retribusi IMB Bab VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Retribusi Bab IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa Bab XI Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Bab XII Pengawasan dan Pengendalian Bab XIII Sosialisasi Bab XIV Pengawasan, Pembinaan dan Pelaporan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2015
Tanggal Berlaku
06 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan