STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS, UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMRINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas, diperlukan adanya langkahlangkah secara intergal dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dengan
memperhatikan azas fungsional, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas serta untuk kelancaran operasional kendaraan
perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan
dinas operasioanal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PMESDM No. 1 Tahun 2013; PERDA Labusel No. 45 Tahun 2011; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kondisi dan Tata Cara Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Pengangaran, Pengadaan dan Pendistribusian BBM, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 36 Tahun 2018
MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT BERBASIS PARTISIPATIF DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang cenderung mengalami kekerasan perlu mendapatkan informasi, perlindungan dan pelayanan yang memadai sehingga diperlukan manajemen penanganan pengaduan masyarakat yang berbasis partisipatif yang khusus dibentuk
dan ditugaskan untuk memberikan penanganan dalam bentuk pemberian informasi, perlindungan dan pelayanan.
UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 23 Tahun 2011; KEPRES No. 88 Tahun 2002; PMNPPPA RI No. 01 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak Pengadu dan Kewajiban Pengelola, Sarana dan Manajemen pengaduan, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/ NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman pegawai serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan baik, tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai lagi maka perlu diubah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2007; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 10 Tahun 2014.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pria dan Wanita pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wanita hamil model pakaian menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 05 Januari 2018
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KEARSIPAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar
penyelenggaraan tata kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perlu dilakukan penataan
kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban
penyelenggaraan kearsipan dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta untuk menjamin
keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban
nasional, dipandang perlu untuk merumuskan dan
menetapkan kebijaksanaan tentang Petunjuk Teknis Tata
Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2016; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016; Perbup Labusel No. 42 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengurusan Surat, Pemberkasan, Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip, Penyusutan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
8 Hlm, Lampiran: 55 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 20 Tahun 2018
PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2018/ NO. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu mengatur pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dalam hal
penyaluran perlu keseragaman dengan penyaluran perlu
keseragaman dengan penyaluran Alokasi Dana Desa dengan
Dana Desa maka perlu di ubah.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2006; PERBUB Labusel No. 23 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2018
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 46 Tahun 2018
PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern
yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan perlu menerapkan kebijakan Penilaian
Risiko;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor : Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Derah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45
Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011 Nomor 45 Seri D
Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Nomor 09);
12. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2016 Nomor 42);
13. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2017 Nomor 35).
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penilaian Risiko, Dokumen Penilaian Risiko, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
7 Hlm, Lampiran: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 33 Tahun 2018
BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WAKTU PENYETORAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KE REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa demi tertib dan lancarnya administrasi penerimaan pendapatan asli daerah, maka batas waktu penyetoran pendapatan asli daerah yang dibayarkan dan/atau dipungut oleh perangkat daerah harus segera disetor ke rekening kas umum daerah.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Labusel No. 13 Tahun 2011; PERDA Labusel No. 5 Tahun 2015; PERDA Labusel No. 4 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Laksana, Pemungutan dan Penyetoran, Batas Waktu Penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Petugas Pungut dan Bendahara Penerimaan Berhalangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat