Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2018

STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMRINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kondisi dan Tata Cara Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Pengangaran, Pengadaan dan Pendistribusian BBM, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMRINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan