PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2018/ NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan keseragaman pegawai serta meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan baik, tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai lagi maka perlu diubah.
- UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2007; PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016; PERBUB Labusel No. 10 Tahun 2014.
- Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pria dan Wanita pada Organisasi Perangkat Daerah yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wanita hamil model pakaian menyesuaikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 05 Januari 2018
- Penjelasan: - hlm
|