PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2018/ NO. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu mengatur pengalokasian bagi hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dalam hal
penyaluran perlu keseragaman dengan penyaluran perlu
keseragaman dengan penyaluran Alokasi Dana Desa dengan
Dana Desa maka perlu di ubah.
- UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2006; PERBUB Labusel No. 23 Tahun 2016.
- Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2018
- 3 hlm
|