Rencana KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. 2020/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Pasal 104 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Mengamanatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maka Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2021.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 40 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Materi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 27 Tahun 2018
BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA PERSIAPAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, KEPALA DESA PERSIAPAN, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2018/ NO. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PERANGKAT DESA PERSIAPAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, KEPALA DESA PERSIAPAN, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengamanatkan
bahwa tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
UU No. 22 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2017; PERDA Labusel No. 4 Tahun 2012; PERDA Labusel 1 Tahun 2018; PERBUB Labusel No. 12 Tahun 2015; PERBUB Labusel No. 21 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan Pemerintah Desa, Besaran penghasilan tetap kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa persiapan, CUti perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2020
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BD. 2020/ No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai tata cara
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Layanan Publik Tertentu; Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 28 Tahun 2021
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan peraturan-peraturan yang ada di daerah, maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017
tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan sudah tidak sesuai dengan perkembangannya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
2hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 28 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DAN PENGEMBALIAN DESA PERSIAPAN KE DESA INDUK KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengamanatkan bahwa apabila hasil kajian dan verifikasi menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk; dan sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor 100/966/PEM-OTDA/2021, tanggal 30 Juni 2021 yang merekomendasikan Desa Persiapan di Kabupaten Labuhabatu Selatan tidak layak menjadi Desa defenitif.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGHAPUSAN DESA PERSIAPAN; PENGEMBALIAN DESA PERSIAPAN KE DESA INDUK; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
4hlmn, 4 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2017/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
Dalam hal biaya persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak di anggarkan dalam APBD maka Bupati membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PM Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 35 Tahun 2016: PERDA Kab Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ruanglingkup dan pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diatur dalam Perbub. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Oktober 2017
Penjelasan: - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2018
STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS, UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS UNTUK PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMRINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas, diperlukan adanya langkahlangkah secara intergal dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dengan
memperhatikan azas fungsional, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas serta untuk kelancaran operasional kendaraan
perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan
dinas operasioanal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PMESDM No. 1 Tahun 2013; PERDA Labusel No. 45 Tahun 2011; PERDA Labusel No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kondisi dan Tata Cara Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Pengangaran, Pengadaan dan Pendistribusian BBM, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
ABSTRAK:
Salah satu penyebab terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah dengan pihak tertentu maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan RB No. 37 Tahun 2012; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 61 Tahun 2019; Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Mentoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disusun Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Noor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun
2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26
Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU
Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 6 Tahun 1988;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun
2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara
mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran
dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan;
kedaluarsa penagihan; ketentuan perizinan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perdakab Labuhanbatu Nomor 22 Tahun
2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten
Labuhanbatu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat