PENGHAPUSAN DAN PENGEMBALIAN DESA PERSIAPAN KE DESA INDUK KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Thn 2021/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DAN PENGEMBALIAN DESA PERSIAPAN KE DESA INDUK KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengamanatkan bahwa apabila hasil kajian dan verifikasi menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk; dan sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor 100/966/PEM-OTDA/2021, tanggal 30 Juni 2021 yang merekomendasikan Desa Persiapan di Kabupaten Labuhabatu Selatan tidak layak menjadi Desa defenitif.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 21 Tahun 2017
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGHAPUSAN DESA PERSIAPAN; PENGEMBALIAN DESA PERSIAPAN KE DESA INDUK; KETENTUAN LAIN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 4hlmn, 4 lampiran
|