Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Sedang Bedagai perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/ atau pertimbangan lainnya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional Tertentu daerah ditetapkan denga Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 53 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Kepres No. 68 Tahun 1995; Permenkes No. 43 Tahun 2017; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Kepmenpan No. 139/KEP/M.PAN/11/2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Tambahan Penghasilan
4. Penerima Tambahan Penghasilan
5. Besaran Tambahan Penghasilan
6. Jam Kerja dan Jadwal Pelayanan
7. Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan
8. Mekanisme Pembayaran
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN ORGANISASI KOMISI IRIGASI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka merencanakan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi, maka peran dan fungsi Komisi Irigasi Perlu ditingkatkan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.11 Tahun 1974; UU No.12 Tahun 1992; UU No.36 Tahun 2003; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.121 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PERMENTAN No.41 Tahun 2009; PERMENTAN No.79/Permentan/OT.140/12/2012; PERMEN PUPR No.12/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.14/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.17/PRT/M/2015; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.35 Tahun 2009 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai, maksud dan Tujuan, Manfaat dan Sasaran, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2005
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.36 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2011; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.1 Tahun 2012; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.4 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2017; PERBUP SERDANG BEDAGAI No.42 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.15 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemeriksaan, Ruang Lingkup Pemeriksaan, Bentuk Pemeriksaan, Tata Cara Pemeriksaan, Pendelegasian Kewenangan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017 tetang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dinyatakan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA AKOMODASI DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah dan upaya pengamanan administrasi aset tanah Milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diperlukan data luasan tanah yang akurat berupa gambar ukur tanah; dan dalam pelaksanaan pengukuran tanah dimaksud diperlukan biaya akomodasi untuk tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas terkait.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1997; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 3 Tahun 1999; Permen Agraria/ Kepala BPN No. 9 Tahun 1999; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2017; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2019; Perbup Serdang Bedagai No. 53 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran biaya akomodasi tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat