Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Sedang Bedagai perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/ atau pertimbangan lainnya; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional Tertentu daerah ditetapkan denga Peraturan Kepala Daerah.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 53 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Kepres No. 68 Tahun 1995; Permenkes No. 43 Tahun 2017; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Kepmenpan No. 139/KEP/M.PAN/11/2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Jenis Tambahan Penghasilan
4. Penerima Tambahan Penghasilan
5. Besaran Tambahan Penghasilan
6. Jam Kerja dan Jadwal Pelayanan
7. Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan
8. Mekanisme Pembayaran
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 9 hlm
|