Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2020

TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Jenis Tambahan Penghasilan 4. Penerima Tambahan Penghasilan 5. Besaran Tambahan Penghasilan 6. Jam Kerja dan Jadwal Pelayanan 7. Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan 8. Mekanisme Pembayaran 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2020 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU APARATUR SIPIL NEGARA DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SULAIMAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan