Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2018

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 44 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.44
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan