Berdasarkan Peraturan Bupati ini ditetapkan besaran biaya akomodasi tenaga ahli juru ukur, aparat Pemerintah Desa dan jiran batas dalam pelaksanaan kegiatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat