Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.21/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BUpati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; Salah satu bentuk fasilitasi adalah melalui pembentukan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UU No. 5 Tahun 1997; UU NO. 36 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Ketua MA RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI; Kapolri; Kepala BNN RI, No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014; No. PERBER/01/III/2014/BNN; Perda Kab. Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud
3. Ruang Lingkup
4. Kebijakan Umum
5. Pencegahan
6. Pemberantasan
7. Rehabilitasi
8. Pemberdayaan Masyarakat
9. Peran Serta Masyarakat
10. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pendanaan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2020
ERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SERDANG BEDAGAI NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2019, dengan adanya Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 serta Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Tambahan Golongan III maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014. Uu No. 2 Tahun 2020, PP No. 55 Tahun 2005,PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PERPRES No. 72 Tahun 2020, KEPPRES No. 11 Tahun 2020, INSTRUKSI PRESIDEN No. 4 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, KEMENKIU No. 35/PMK.7/2020, KEMENKES No. HK.01.07/MENKES/392/2020, KEMENKIU No. 15/KM.7/2020' KEPUTUSAN BERSAMA MENDAGRI No. 119/2813/SJ, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 4 Tahun 2016, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 6 Tahun 2016, PERDA KAB. SERDANG BEDAGAI No. 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 berubah yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Pelaksanaan perubahan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2021
ABSTRAK:
Untuk mengwujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan bersinergi dengan perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA PROVINSI SUMATERA UATARA No. 12 Tahun 2008; PERDA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI No. 5 Tahun 2011; PERDA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI No. 12 Tahun 2013; PERDA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI No. 5 Tahun 2015; PERDA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI No. 1 Tahun 2016; PERDA KABUPATEN SERDANG BEDAGAI No. 6 Tahun 2016; PERBUB SERDANG BEDAGAI No. 38 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005-2021 dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah serta pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021 serta berfungsi sebagai dasar acuan dalam penyusunan program kegiatan tahunan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah derah kabupaten, anggaran pemerintah provinsi, anggaran pemerintah pusat dan pihak swasta serta swadaya masyarakat Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.21/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentid dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, pemerintah daerah dapat memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; UU No. 12 Tahun 2019; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 17/PMK.07/Tahun 2021; Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/4239/2021; Keputusan Bupati Serdang Bedagai No. 439/18.15/Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Penerima Insentif
3. Perhitungan Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
4. Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat