Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005-2021 dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah serta pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021 serta berfungsi sebagai dasar acuan dalam penyusunan program kegiatan tahunan yang dibiayai dengan anggaran pemerintah derah kabupaten, anggaran pemerintah provinsi, anggaran pemerintah pusat dan pihak swasta serta swadaya masyarakat Tahun 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat