Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud 3. Ruang Lingkup 4. Kebijakan Umum 5. Pencegahan 6. Pemberantasan 7. Rehabilitasi 8. Pemberdayaan Masyarakat 9. Peran Serta Masyarakat 10. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pendanaan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat