Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Penerima Insentif 3. Perhitungan Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 4. Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat