Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Walikota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit Kerja Mandiri dibawahnya; dan bahwa untuk memperoleh informasi Kinerja dan ukuran keberhasilan dari sasaran strategis Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; Tujuan dan Ruang Lingkup; PENGGUNAAN IKU; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan reklame yang sesuai dengan rencana kota; dan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame dan hasil penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Noor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Binjai Nomor 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK PERIZINAN; OBJEK PERIZINAN; KETENTUAN PERIZINAN; PENATAAN BANGUNAN REKLAME; MATERI REKLAME; PENYELENGGARAAN BANGUNAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH; PENGECUALIAN; PENGAWASAN; PENCABUTAN IZIN; TATA CARA PEMBERIAN SANKSI; PEMBONGKARAN; UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME; LARANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang meningkat dengan cepat dan menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial, ekonomi dan mengancam keselamatan masyarakat; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 2 huruf b disebutkan bahwa Optimalisasi Penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah pada poin 4 huruf c disebutkan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah; bahwa berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan percepatan pencegahan dampak penularan Covid-19; bahwa dalam upaya untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 Di Kota Binjai Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A,; Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan dalam Lampiran II pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BINJAI TAHUN 2015-2040
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing; dan bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Binjai, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SISTEMATIKA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BIAYA OPERASIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai, dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Binjai serta berdasarkan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-64/K/Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai adalah rendah.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
-
-
6 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai
ABSTRAK:
Untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kota Binjai telah mengakomodir penyesuaian nomenklatur pada sekretariat daerah dengan
menerbitkan Peraturan Walikota Binjai Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dan
penyesuaian nomenklatur pada sekretariat daerah perlu ditindak lanjuti dengan penyesuaian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Fungsi; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 26 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 5 Tahun 2019.
-
35 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota Binjai perlu menyesuaikan nomenklatur, pembagian tugas dan fungsi bagian dan subbagian pada masing-masing bagian sekretariat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Pasal 2 dan Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Binjai Nomor 6 Tahun 2019.
-
4 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2018.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat