tunjangan - dprd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Binjai, dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah diatur mengenai Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Binjai serta berdasarkan Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-64/K/Tahun 2020 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan bahwa Kemampuan Keuangan Daerah Kota Binjai adalah rendah.
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
- -
- -
- 6 Hlmn.
|