PERBUP Kab. Balangan No. 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati
Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap III Tahun Anggaran 2020 yang masih belum terealisasi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11
Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perda Kab. Balangan Nomor 2 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 15 terkait penundaan dan pemotongan penyaluran ADD dan BHPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 84 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait
dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu
memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas
perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam
Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya
pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan
pertanggung jawaban perjalanan dinas, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PU Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas
Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas. Biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transport; uang harian; biaya penginapan (akomodasi); dan uang refresentatif. Biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil termasuk juga biaya boarding pass/airport tax/penyeberangan). Uang harian dibayarkan secara lumpsum, dapat terdiri atas : uang saku; transport dalam kota; dan uang makan. Biaya penginapan/hotel dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Uang representatif dibayarkan secara lumpsum, hanya diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
Standar biayaperjalanan dinas tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Untuk perjalanan dinas luar Provinsi, biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum berangkat oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD maksimal sebesar 50 % dari total perjalanan dinas dan dicatat sebagai panjar dengan melampirkan copy telaahan staf, surat tugas dan rincian biaya.
Adapun untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam Daerah yang jarak tempat tujuannya ternyata melewati pusat Kecamatan (ke Desa), dapat diberikan tambahan biaya transportasi yang diperhitungkan berdasarkan jarak dari pusat Kecamatan menuju Desa tempat tujuan yang dibayarkan sesuai biaya rill dengan mengacu pada standar biaya yang ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan uang saku apabila pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam.
Untuk perjalanan dinas luar negeri, diberikan sebagaimana perjalanan dinas di atas, dan khusus untuk Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati) dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam kota, dibayarkan sesuai biaya riil.
Ketentuan biaya perjalanan dinas luar Daerah dalam Provinsi dan biaya perjalanan dinas luar Provinsi berlaku juga terhadap perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Diklat struktural atau Diklat fungsional.
Pelaksana perjalanan dinasyang meninggal dunia sedang atau dalam melaksanakan perjalanan dinasdiberikan biaya : biaya pemetian; dan biaya angkutan jenazah. Biaya perjalanan dinas untuk penjemputan jenazah pelaksana perjalanan dinas bagi anggota keluarga yang meninggal diberikan maksimal 3 (tiga) orang selama 4 (empat) hari. Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas menyampaikan laporan hasil perjalanan dinas kepada Pejabat yang memerintahkan perjalanan dinas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut: PeraturanBupati Balangan Nomor 54Tahun 2019tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020; dan Surat edaran Sekretaris Daerah No. 036/Umum/Blg/2016 tentang Pelaksanaan perjalanan dinas.
42 hlm; Lampiran 21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perda Kab. Balangan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Kendaraan Dinas Jabatan; Tunjangan Transportasi; Rumah Negara Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Perumahan Belanja Rumah Tangga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Balangan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan pembangunan Desa melalui pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, dan berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati mengatur pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada setiap desa, erlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 yang memuat Ketentuan Umum; Penentuan Besaran ADD dan BHPRD; Penyaluran; Sanksi; dan Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 halaman; Lampiran 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 90 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Produser Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintahan Desa perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut dan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintahan Desa, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Desa Bagi Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa yang memuat: Ketentan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
32 halaman; Lampiran 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat