Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan pengaturan mengenai mekanisme dan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan tata cara penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH DENGAN SISTEMATIKA ,KETENTUAN UMUM; PENYERAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DARI PENGEMBANG; SYARAT PENYERAHAN PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS; PENETAPAN TIM VERIFIKASI; TATA CARA PENYERAHAN; PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS YANG DITELANTARKAN; PENGELOLAAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS YANG TELAH DISERAHKAN; KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 51 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa. Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubahperlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permedes PDTT Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, diubah yaitu menambah ketentuan ayat 3a dan 3b Pasal 8A yang menyatakan bahwa dalam hal ditemukan keluarga miskin tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa; dan Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
31 halaman; Lampiran 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 51 Tahun 2014
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pemungutan
retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi; Pengajuan Keberatan; Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Prosedur Penghapusan Piutanng Kadaluarsa; Prosedur Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meIaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum, beberapa hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Standar satuan harga barang dan jasa di lingkungan Pemerintah desa Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Balangan;
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/N0.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggraan Pendapataan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019 Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, PENGGUNAAN DANA DESA, SANKSI, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif, efisien, transparan dan tepat saran; bahwa memperhatikan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menyusun pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Anggaran Pendapatan dan Belanja Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan kewenangan desa dan RKPDesa
b. prinsip penyusunan APBDesa;
c. kebijakan penyusunan APBDesa;
d. teknis penyusunan APBDesa; dan
e. hal-hal khusus lainnya.
3. Uraian Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Meliputi : Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2022
Badan Layanan Umum-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Dalam Pasal 77
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan
bahwa Pengadaan Barang/Jasa diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah; Bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap jenjang nilai
pengadaan barang/jasa berdasarkan perkembangan
kebutuhan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah Balangan perlu
dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenjang
Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati Balangan No 1 Tahun 2021 jenjang nilai pengadaan barang/jasa BLUD RSUD Balangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengelolaan Akhir Sampah Batu Merah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang lingkungan hidup dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengelolaan Akhir Sampah Batu Merah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturab Bupati Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengelolaan Akhir Sampah Batu Merah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
3. Organisasi
4. Tata Kerja
5. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka memuat arah kebijakan daerah dalam satu tahun yang bersifat teknis operasional dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam
melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta mengakomodir aspirasi, usulan masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan perlu
menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2021, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008' PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 17 Tahun 2009; Perda Kab. Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Perda Kab. Balangan Nomor 12 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pembangunan Daerah dengan sistematika BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah, BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,BAB VII Penutup; Kaidah Pelaksanaan RKPD; Pengendalian dan Evaluasi Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat