Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik serta dengan adanya penggabungan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 140 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan jketentuan pada pasal 3; ketentuan pasal 9 pada penjelasan diubah; Ketentuan pasal 11 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman ; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental, sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai dan arti penting serta strategis, sehingga harus diselenggarakan secara baik; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan menunjang akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, diperlukan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Arsip; V. SIKD dan JIKD; VI. Sumber Daya Kearsipan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
29 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 12 Tahun 2019
bahwa irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengembangan dan pengelolaan system irigasi
merupakan salah satu kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 yat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Fungsi; III. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; IV. Kelembagaan Pengelolaan Jaringan Irigasi; V. Wewenang dan Tanggung Jawab; VI. Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VII. Pemberdayaan Perkumpulan Petani dan Pemakai Air; VIII. pengaturan Pengelolaan Air Untuk Irigasi; IX. Pengembangan Jaringan Irigasi; X. pengelolaan Jaringan Irigasi; XI. Pengelolaan Aset Irigasi; XII. Pembiayaan; XIII. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; XIV. Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; XV. Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
27 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. belu No. 11 Tahun 2011;
Peraturan tersebut berisi tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan perizinan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah: Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah perubahan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Belu Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang dari Bupati Belu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/3231/SJ, tanggal 19 Juni 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Retribusi Izin Gangguan; bahwa sehubunhan dengan hal tersebut dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu No. 11 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1; Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan bagian keempat paragraf 1, pasal 14, pasal 15, pasal 16, paragraf 2 pasal 17, paragraf 3 dan pasal 18 dihapus; perubahan pasal 29; ketentuan pasal 32a ayat (3) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 halaman; 2 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana tenteram dan tertib serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, perlu diselenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat secara efektif, efisien, dan berkesinambungan serta sesuai dengan peran dan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan daerah oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan olej Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Prinsip; III. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; IV. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; V. Hak dan Kewajiban Masyarakat; VI. Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat; VII. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: VIII. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat; IX. Kerjasama dan Koordinasi; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; XII. Laporn; XIII. Pembiayaan; XIV. Sanksi Administrasi; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI; Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 halaman; 7 halaman pendahuluan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-209/PK.03/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka perlu dilakukan penyesuaian tarif terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu No. 10 Tahun 2013.
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1; perubahan pada pasal 7; perubahan pada pasal 9;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
11 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 48 Tahun 2021
penghasilan-pegawai-pegawai negeri sipil-pemerintah kabupaten belu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Sistem Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja Negeri; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria, Penilaian dan Penetapan Besaran TPP; Tim Pelakasana TPP; Penghitungan TPP; Pengurangan TPP; Pembayaran TPP; TPP Bagi Pejabat yang Merangkap Sebagai Pelaksana Tugas; Penghentian Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
14 halaman; 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat