Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Arsip; V. SIKD dan JIKD; VI. Sumber Daya Kearsipan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
16 September 2019
Tanggal Pengundangan
16 September 2019
Tanggal Berlaku
16 September 2019
Sumber
LD.2019/No. 06
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan