pegawai-penghasilan-tambahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, kriteria tarnbahan penghasilan pegawai salah satunya berdasarkan beban kerja yang penilaian perolehannya terdiri dari komponen produktivitas kerja dan disiplin kerja;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Peraturan Bupati Belu Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu perlu ditinjau kembali karena harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip Pemberian TPP; Bab 4. Kriteria Pemberian TPP; Bab 5. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 6. Besaran TPP; Bab 7. Perolehan TPP; Bab 8. PNS yang Tidak Berhak Memperoleh TPP; Bab 9. Pengurangan TPP; Bab 10. Penghitungan TPP; Bab 11. Pembayaran TPP; Bab 12. TPP Bagi Pejabat yang Merangkap Sebagai Pelaksana Tugas; Bab 13. Penghentian Pemberian TPP; Bab 14. Pengawasan dan Pembinaan; Bab 15. Pembiayaan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Belu Nomor 48 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 halaman; 9 halaman lampiran
|