Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip Pemberian TPP; Bab 4. Kriteria Pemberian TPP; Bab 5. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 6. Besaran TPP; Bab 7. Perolehan TPP; Bab 8. PNS yang Tidak Berhak Memperoleh TPP; Bab 9. Pengurangan TPP; Bab 10. Penghitungan TPP; Bab 11. Pembayaran TPP; Bab 12. TPP Bagi Pejabat yang Merangkap Sebagai Pelaksana Tugas; Bab 13. Penghentian Pemberian TPP; Bab 14. Pengawasan dan Pembinaan; Bab 15. Pembiayaan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Atambua
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 07
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belu
Bidang
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Belu No. 48 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan